Kamis, 01 Januari 2009

Menyongsong Seperempat Abad, Februari 2009: SMAPa Merambah SSN

download doc

Tahun 2009 genap sudah usia SMAPa mencapai seperempat abad. Bagaikan umur anak manusia, 25 tahun merupakan usia matang, sudah mampu mengangkat diri ke dalam status yang tentunya lebih berkualitas. Dari tahun ke tahun selalu belajar dan berbenah untuk meningkatkan kualitas. Bebarengan dengan ini SMAPa mulai merambah dan meningkatkan kualitas diri dengan menjadikan sekolah standard nasional (SSN) dengan mengupayakan pembelajaran berbasis teknologi komputer dan informasi (ICT) serta berupaya pembenaan dan pemenuhan sasrana prasarana pusat sumber belajar (PSB). Dalam menyikapi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berbagai upaya yang dilakukan oleh SMAPa yang berhubungan dengan SSN dapat diformulasikan sebagai berikut: (1) Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan; SMAPa memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri oleh sekolah berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan acuan operasional penyusunan KTSP. Peserta didik mencapai kompetensi sesuai standar isi dan SKL dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 75. Dalam konteks ini SMAPa semua komponen diantaranya kepala sekolah, guru mata pelajaran dan guru pembimbing telah berusaha membenahi dan menyempurnakan kurikulum KTSP dan secara faktual batasan KKM tersebut (75) untuk seluruh mata pelajaran tidak menjadi masalah. (2) Standar Proses; Sekolah mempunyai perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran sesusai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pembelajaran yang terjadi di sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada prinsip-prinsip pelaksanaan kurikulum. SMAPa ke depan akan menerapkan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Dalam kerangka implementasi SKS, SMAPa sedang mempelajari kerangka akademik yang berkaitan dengan pelaksanaan SKS terutama mengenai beban dan bobot yang harus ditempuh oleh perserta didik dari kelas X sampai dengan XII. SMAPa dalam proses pembelajaran bersama guru-guru dan civitas akademika yang lain dan terkait berusaha menerapkan ICT serta PSB sebagai sarana penunjang pembelajaran berkualitas. (3) Pengelolaan; SMAPa menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Untuk mendukung penerapan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) SMAPa memiliki/telah mengembangkan berbagai aturan untuk menjamin ketertiban sekolah dalam melaksanakan program-program manajemen mutu. Dalam pengelolaan institusi, SMAPa berusaha menerapkan MBS dan menjalain kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Malang di antaranya dalam aplikasi ilmu terapan yang secara faktual tidak ada dalam SK dan KD tetapi tetap berorientasi pada kedua tersebut di atas. Perguruan tinggi sebagai mitra kerja, baik negeri maupun swasta yaitu : UM, UIN, Universitas Brawijaya, Unmer, Unmuh, Universitas Kanjuruan, Sekolah Tinggi Kendedes. (4) Sarana Prasarana; SMAPa memiliki seluruh kebutuhan sarana dan prasarana, mendayagunakan dan memanfaatkannya secara optimal didukung sistem perawatan dan pemeliharaan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Untuk menunjang pelaksanaan SKM SMAPa berusaha melengkapi sarana dan prasarana pembelajaran yang berbasis ICT, pengadaan PSB, seperti pembelajaran dengan menggunakan LCD, komputer dan jaringan terkoneksi dengan internet sebagai penunjang proses pembelajaran. Tim pembina ICT dan PSB SMAPa berusaha memberikan fasilitas pembelajaran berbasis website. (5) Ketenagaan: SMAPa memiliki tenaga guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi jabatan/profesi yang diemban dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Dalam ketenagaan untuk guru SMAPa hampir seluruhnya sudah sarjana (S.1) dan beberapa guru berijasah S-2. Dari Pihak sekolah dan Komite mengharapkan para guru untuk bisa melanjutkan studinya ke S-2. (6) Pembiayaan, SMAPa dapat membiayai seluruh kegiatan pendidikan di sekolah dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan, yang dapat digali oleh sekolah. Disamping dana dari Komite Sekolah SMAPa berusaha mencari dana di luar APBS baik dari pemerintah pusat dan daerah maupun dari donatur untuk menunjang kegiatan pembelajaran yang sifatnya tidak mengikat. (7) Penilaian; Hasil belajar siswa diperoleh melalui kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar aspek kognitif pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dilakukan melalui ujian nasional. Penilaian hasil belajar aspek kognitif dan/atau psikomotor pada kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah. Penilaian hasil belajar aspek afektif pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, kelompok mata pelajaran jasmani olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui pengamatan oleh pendidik yang nilai akhir ditentukan melalui sidang dewan pendidik. Untuk mengetahui pencapaian belajar siswa pada ujian nasional dan ujian sekolah beserta persiapan yang dilakukan sisiwa, guru dan sekolah dalam menghadapai ujian dilakukan pemantauan.


2 comments:

Anonim mengatakan...

keren

Supaat I Lathief mengatakan...

makasih

Posting Komentar

 

  © 2009 Supaat I Lathief

Think Of Logic Blogger Template by Supaat I Lathief